Si TOU Timou Tumou TOU---Manusia Hidup untuk Memanusiakan Manusia
Tampilkan postingan dengan label INFO PENCALONAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label INFO PENCALONAN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Juni 2013

DATA SEBARAN JUMLAH CALON, PENDIDIKAN DAN PEKERJAAN CALEG DPRD MINAHASA


KPU Minahasa tetapkan 313 Bacaleg Masuk DCS




Pada hari ini tanggal 12 Juni 2013 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 203 tentang Perubahan keempat Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual penyelenggaran Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, maka KPU Kabupaten Minahasa menetapkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Minahasa. DCS ini diumumkan ke public dan diberikan kesempatan tanggapan/masukan tertulis dari masyarakat mulai tanggal 14-27 Juni 2013 dengan melampirkan identitas yang jelas. 



Senin, 03 Juni 2013

KPU Minahasa Verifikasi dukungan Balon DPD

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa sedang melaksanakan verifikasi dukungan calon anggota DPD. Verfikasi dilaksanakan oleh Pokja Verifikasi DPD, Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan cara mendatangi langsung rumah pendukung yang masuk dalam sampling pendukung.

Verifikator menanyakan kebenaran dukungan kepada pendukung dan mencocokan identitas pendukung. Apabila pendukung menyatakan tidak mendukung, maka yang bersangkutan diminta menandatangani pernyataan tidak mendukung.

Verifikasi akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 5 Juni 2013. Tanggal 6 Juni hasil verifikasi akan dilaporkan ke KPU Provinsi Sulut.

Adapun nama-nama bakal calon DPD RI diantaranya:
1. Marhany Pua
2. LW Sondakh
3. Aryanthy Baramuli
4. Louis Nangoy
5. Benny Rhamdani
6. Hardi Kinidek
7. Jhony Krisen
8. Ismail Moo
9. Stevanus Liow
10. Arudji Mongilong
11. Jimmy Walewangko
12. Joseph Pati
13. Adolf L Longdong
14. Maya Rumantir
15. Baso Affandi
16. Harly Weku
17. Yuda Mokoginta
18. Hamdi Paputungan
19. Andi Manoppo
20. Hermin Katamsi
21. Bachtiar Kodja
22. Martin Mohede
23. Zeth Walo
24. Andry Umboh
25. Fabian Sarundajang
26. Emmanuel Tular
27. Benny Tamara
28. Teddy Manueke
29. Sujahri Van Gobel
30. Dolfie Maringka

Kamis, 23 Mei 2013

Caleg ganda pasti tak bisa masuk DCS

12 Parpol Perbaiki berkas Pencalonan di KPU Minahasa

Sebagaimana telah dijadwalkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD bahwa batas akhir masa perbaikan jatuh pada tanggal 22 Mei 2013, kemarin 12 Parpol di Kabupaten Minahsa telah memasukan kelengkapan berkas caleg.

Berkas tersebut akan diverifikasi oleh Kelompok Kerja (POKJA) Pencalonan dan Verifikasi Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa sejak tanggal 23 Mei sampai dengan 29 Mei 2013. Hasil verifikasi inilah yang akan menentukan apakah bacaleg (bakal calon anggota legislatif) dapat masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) atau tidak. DCS akan disusun sejak tanggal 30 Mei sampai 12 Juni 2013.

Sabtu, 18 Mei 2013

Caleg Yang Bagaimana Yang Harus Mundur ?



Bagi bakal calon anggota DPRD yang berstatus sebagai Hukum Tua dan Perangkat Desa harus mengundurkan diri dari jabatannya dan mengisi surat pernyataan (formulir Model BB-7) dilengkapi dengan SK Pemberhentian Sebagai Hukum Tua atau Perangkat Desa. Apabila SK Pemberhentian belum ada, maka di masa perbaikan, bakal calon yang bersangkutan dapat memasukan Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang bahwa pengunduran dirinya telah diterima dan sementara diproses. SK Pemberhentian harus sudah diterima KPU Kabupaten Minahasa paling lambat di masa perbaikan DCS / masa pengajuan penggantian calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota yaitu paling lambat pada tanggal 01 Agustus 2013 Pukul 16.00 Wita.

Kepada pimpinan parpol agar menanyakan / memverifikasi status pekerjaan / jabatan bakal calon, untuk menghindari tidak terpenuhinya syarat calon karena tidak terpenuhinya syarat pengunduran diri dari pekerjaan / jabatan bagi bakal calon yang wajib mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 dan peraturan KPU.

Bagi bakal calon anggota DPRD yang berstatus sebagai PNS, TNI/Polri dan bakal calon anggota DPRD yang berstatus sebagai direksi, komisaris, dewan pengurus dan karyawan BUMN / BUMD dan pengurus pada Badan Lain yang anggarannya bersumber dari APBN dan / atau APBD harus mengundurkan diri dari jabatannya dan mengisi surat pernyataan (formulir Model BB-4) dilengkapi dengan SK Pemberhentian. Apabila SK Pemberhentian belum ada, maka di masa perbaikan, bakal calon yang bersangkutan dapat memasukan Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang bahwa pengunduran dirinya telah diterima dan sementara diproses. SK Pemberhentian harus sudah diterima KPU Kabupaten Minahasa paling lambat di masa perbaikan DCS / masa pengajuan penggantian calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota yaitu paling lambat pada tanggal 01 Agustus 2013 Pukul 16.00 Wita.

Bagi bakal calon anggota DPRD yang berstatus sebagai PNS dalam Masa Persiapan Pensiun (MPP), apabila di masa perbaikan belum memiliki SK Pensiun, maka calon yang bersangkutan harus memasukan Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang bahwa permohonan pensiun telah diterima dan sementara diproses. SK Pensiun harus sudah diterima KPU Kabupaten Minahasa paling lambat di masa perbaikan DCS / masa pengajuan penggantian calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota yaitu paling lambat pada tanggal 01 Agustus 2013 Pukul 16.00 Wita.

CALEG Pindah Partai Wajib Mengundurkan Diri

from: http://r360x.blogspot.com

Bagi bakal calon anggota DPRD Kab Minahasa, baik yang dalam status sebagai anggota DPRD maupun bukan anggota DPRD, yang berasal dari Parpol yang berbeda harus mengundurkan diri dari Parpol asal, baik Parpol Peserta pemilu 2014 maupun Parpol bukan Peserta Pemilu 2014 yang tidak lolos verifikasi maupun Parpol Peserta Pemilu 2009, tanpa surat persetujuan Parpol asal. Bakal Calon tersebut harus mengisi formulir Model BB-5 yang telah dirubah format isinya sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013;

Anggota DPRD
   Bagi anggota DPRD yang mencalonkan diri di Parpol berbeda harus mengisi Formulir Model BB-5 dengan melampirkan:
-  Surat pengunduran diri dari parpol;
-   Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten / Kota;
-       Surat Keputusan pemberhentian sebagai anggota DPR / DPRD atau surat keterangan Pimpinan DPR / DPRD atau sekretaris DPR / DPRD bahwa pemberhentian sebagai anggota DPR / DPRD telah diterima dan sedang diproses;

     Lampiran berupa: surat pernyataan pengunduran diri dan SK pemberhentian  atau Keterangan Pimpinan / sekretaris DPR/DPRD harus dimasukan di masa perbaikan (9-22 Mei 2013, Pukul 16.00 Wita).
     Bagi bakal calon yang di masa perbaikan baru memasukan surat keterangan pimpinan / sekretaris DPRD, maka Surat Keputusan pemberhentian sebagai anggota DPR/DPRD sudah harus diterima KPU Kabupaten Minahasa paling lambat di masa perbaikan DCS / masa pengajuan penggantian calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota yaitu paling lambat pada tanggal 01 Agustus 2013 Pukul 16.00 Wita.