Si TOU Timou Tumou TOU---Manusia Hidup untuk Memanusiakan Manusia

Senin, 16 Februari 2015

PRESS RELEASE: LAKIP KPU MINAHASA




SIARAN PERS
Nomor: 003/SP/KPU-Min/II/2015

tentang:
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP)
KPU KABUPATEN MINAHASA TAHUN 2014

"Realisasi  Kinerja Capai 96,73% KPU Minahasa Masuk kategori BERHASIL"

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa pekan lalu berhasil membahas dan menetapkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)  Tahun 2014 dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten MInahasa yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten MInahasa, Meidy Y Tinangon, SSi, MSi.  Rapat Pleno membahas draft LAKIP yang disusun oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Penyusunan LAKIP 2014 dan TAPKIN 2015.
LAKIP disusun sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi, dan sebagai bahan analisis dalam membuat kebijakan untuk meningkatkan kinerja dimasa yang akan datang.
LAKIP KPU Kabupaten Minahasa disusun berdasarkan Penetapan kinerja (TAPKIN) KPU Kabupaten Minahasa Tahun 2014 yang mengacu pada dokumen perencanaan dan  terdiri dari sasaran kinerja, indikator dan target kinerja yang hendak dicapai di tahun anggaran 2014.  Tata cara penyusunannya mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor  29 Tahun 2010 Tentang  Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja Dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan PermenPAN dan RB Nomor: 53 Tahun 2014 tentang petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah beserta lampirannya. 
Pada Tahun 2014 yang lalu KPU Kabupaten Minahasa telah menetapkan 34 sasaran dan indikatornya.
Berdasarkan hasil evaluasi dan analisis kinerja, rata -rata capaian kinerja keseluruhan KPU Kabupaten Minahasa pada Tahun 2014 sebesar 96,73 % Dimana angka tersebut berdasarkan skala kategori penilaian berada dalam range 91-100 yang dikategorikan berhasil, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa KPU Kabupaten Minahasa dikategorikan “Berhasil” dengan kata lain Kegiatan yang dilaksanakan telah mencapai target indikator kinerja dalam menempuh 34 (tiga puluh empat) sasaran strategis dalam 128 (seratus dua puluh delapan) indikator kinerja yang merupakan bagian dari 2 program dan 7 kegiatan.
Serapan anggaran KPU Kabupaten Minahasa pada tahun anggaran 2014 adalah 89,95%. Prosentase serapan anggaran KPU Kabupaten Minahasa (89,95%) lebih kecil dari tingkat pencapaian kinerja (93,7%). Hal ini berarti  bahwa penggunaan anggaran KPU Kabupaten Minahasa yang tinggi mampu secara efisien menghasilkan efektifitas capaian kinerja. 






Jumat, 27 September 2013

Bawaslu Tolak Gugatan Gerindra Minahasa

Yolanda tak bisa isi posisi yang ditinggalkan Kuntag

Bawaslu Sulut akhirnya menetapkan sikapnya dalam kasus gugatan sengketa Pemilu yang diajukan pemohon Partai Gerindra Minahasa terhadap SK Penetapan DCT Oleh KPU Minahasa selaku termohon.

Hal ini trrungkap dalam Sidang Sengketa DCT yang digelar di Ruang Sidang Bawaslu Sulut 26 sep 2013 pukul 14.00 wita dipimpin pimpinan msyawarah Herwyn Malonda yang juga adalah Ketua Bawaslu Sulut dengan agenda pembacaan keputusan pendahuluan nomor 04/SP-2/Set.Bawaslu-Sulut/IX/2013.

Keputusan pendahuluan adalah hasil kajian bawaslu terhadap permohonan gugatan sengketa Pemilu yang diajukan pemohon Ir Man Tojo Rambitan dan Lendy Edwin Parengkuan, S.IP selaku Ketua dan Sekretaris Partai Gerindra Minahasa.

Dalam kajiannya Bawaslu sulut menilai Bawaslu berKewenangan menyelesaikan sengketa penetapan DCT yang diajukan Partai Gerindra;

Mengenai Kedudukan para pihak : pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan;

Namun demikian Permohonan yang diajukan oleh Partai Gerindra telah lewat waktu. Dimana gugatan diajukan 5 hari kerja setelah penetapan dct atau 7 hari sejk diterimanya SK KPU Kab Minahasa ttg penetapan DCT. Padahal sesuai psl 15 ay 1 perbawaslu nomor 15 th 2012 sebagaimana diubah dg perbawaslu no 1 thn 2013 ttg Tata Cara Sengketa Pemilu hrsnya gugatan diajukan plg lambat 3 hr kerja sejak SK DCT diterima. Sehingga Permohonan tlh lewat batas waktu.

Atas dasar kajian tersebut Bawaslu Sulut memutuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Dengan putusan ini maka posisi Dennis Kuntag yang telah dianulir dari DCT tidak bisa diisi oleh Yolanda Kalangi sebagaimana usulan Partai Gerindra Minahasa. Dengan demikian keputusan KPU Minahasa yang menetapkan jumlah caleg Gerindra dapil Minahasa I menjadi 8 caleg dari sebelumnya 9 caleg tak tergoyahkan.

Sidang dihadiri oleh 5 Komisioner KPU Minahasa serta Ketua dan Anggota Panwaslu Minahasa dan Sekretaris Gerindra Minahasa