Jakarta, kpu.go.id—
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) mengajak masyarakat untuk proaktif mencermati
daftar pemilih sementara (DPS) yang akan diumumkan di kantor
desa/kelurahan. Masyarakat diminta untuk memastikan dirinya, keluarganya
dan tetangga dekatnya sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPS.
“Panitia pemungutan suara (PPS) akan menetapkan DPS di wilayahnya pada 10 Juli 2013.
DPS akan diumumkan selama 14 hari yakni dari tanggal 11 sampai 24 Juli
2013. Kami mengajak masyarakat untuk proaktif mencermati DPS
tersebut,” terang Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Selasa
(9/7).
Menurut Ferry sikap proaktif
masyarakat, selain untuk memastikan dirinya sudah terdaftar atau belum
dalam DPS, juga untuk membantu memeriksa apakah masih ada data penduduk
yang belum berhak untuk memilih tetapi masuk dalam DPS.
“Kami
ingin daftar pemilih tetap (DPT) yang akan ditetapkan di KPU
Kabupaten/Kota tanggal 7 sampai 13 September 2013 benar-benar akurat.
Tidak ada lagi data ganda, anomali, apalagi data fiktif sehingga tidak
menjadi persoalan dikemudian hari,” ujarnya.
Ferry
juga meminta sikap proaktif pengurus partai politik di tingkat
kecamatan untuk mencermati dan meneliti satu per satu DPS tersebut.
“KPU
Kabupaten/Kota akan menyerahkan softcopy DPS kepada pengurus parpol di
tingkat kecamatan. Silahkan datanya dibuka, dicermati, ditelaah dan
dikritisi. Kami membuka diri terhadap semua masukan yang bertujuan
untuk meningkatkan kualitas DPT,” ujarnya.
DPS dalam bentuk cakram padat itu akan diserahkan dalam rentang waktu tanggal 12 Juli sampai 15 Juli 2013.
Ferry
juga meminta KPU Provinsi untuk mengoptimalkan fungsi supervisi,
monitoring, dan koordinasi terhadap penetapan DPS tersebut.
Ferry
mengatakan waktu untuk memberikan masukan dan tanggapan dari
masyarakat terhadap DPS tersebut cukup panjang yakni dari 11 Juli
sampai 1 Agustus 2013. “Mari kita optimalkan waktu yang tersedia. Kita
ajak keluarga dan tetangga kita untuk mengecek DPS tersebut,” ujarnya.
Setelah
pemberian masukan dan tanggapan dari masyarakat, kata Ferry, petugas
akan melakukan koreksi jika memang benar masih terdapat masyarakat yang
berhak memilih tetapi belum masuk dalam DPS atau ada data yang tidak
akurat dalam DPS. Hasil koreksian itu, lanjutnya, akan kembali diumumkan
untuk dikritisi lagi oleh masyarakat.
“KPU
sudah mendesain tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
secara maksimal agar hasilnya benar-benar berkualitas. Tapi kerja KPU
akan lebih maksimal jika mendapat dukungan dari semua elemen
masyarakat,” ujarnya.
KPU telah
melakukan serangkaian tahapan sebelum penetapan DPS yakni konsolidasi
DP4, pencermatan DP4 dengan data pemilu terakhir, dan verifikasi faktual
terhadap data pemilih.