SIARAN PERS
Nomor:
003/SP/KPU-Min/II/2015
tentang:
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP)
KPU KABUPATEN MINAHASA TAHUN 2014
"Realisasi Kinerja Capai
96,73% KPU Minahasa Masuk kategori BERHASIL"
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa pekan lalu berhasil membahas dan
menetapkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
Tahun 2014 dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten MInahasa yang dipimpin Ketua KPU
Kabupaten MInahasa, Meidy Y Tinangon, SSi, MSi. Rapat Pleno membahas
draft LAKIP yang disusun oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Penyusunan LAKIP
2014 dan TAPKIN 2015.
LAKIP disusun sebagai wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan
fungsi, dan sebagai bahan analisis dalam membuat kebijakan untuk meningkatkan
kinerja dimasa yang akan datang.
LAKIP KPU Kabupaten Minahasa disusun
berdasarkan Penetapan kinerja (TAPKIN) KPU Kabupaten
Minahasa Tahun 2014 yang mengacu pada dokumen perencanaan dan terdiri
dari sasaran kinerja, indikator dan target kinerja yang hendak dicapai di tahun
anggaran 2014. Tata cara penyusunannya mengikuti ketentuan Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja
Dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan PermenPAN dan
RB Nomor: 53 Tahun 2014 tentang petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja,
Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
beserta lampirannya.
Pada Tahun
2014 yang lalu KPU Kabupaten Minahasa telah menetapkan 34 sasaran dan
indikatornya.
Berdasarkan hasil evaluasi dan analisis kinerja, rata -rata capaian kinerja
keseluruhan KPU Kabupaten Minahasa pada Tahun 2014 sebesar 96,73 %
Dimana angka tersebut berdasarkan skala kategori penilaian berada dalam range
91-100 yang dikategorikan berhasil, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa KPU
Kabupaten Minahasa dikategorikan “Berhasil” dengan kata lain Kegiatan
yang dilaksanakan telah mencapai target indikator kinerja dalam
menempuh 34 (tiga puluh empat) sasaran strategis dalam 128 (seratus dua puluh
delapan) indikator kinerja yang merupakan bagian dari 2 program dan 7 kegiatan.
Serapan
anggaran KPU Kabupaten Minahasa pada tahun anggaran 2014 adalah 89,95%.
Prosentase serapan anggaran KPU Kabupaten Minahasa (89,95%) lebih kecil
dari tingkat pencapaian kinerja (93,7%). Hal ini berarti bahwa
penggunaan anggaran KPU Kabupaten Minahasa yang tinggi mampu secara efisien
menghasilkan efektifitas capaian kinerja.