Si TOU Timou Tumou TOU---Manusia Hidup untuk Memanusiakan Manusia

Kamis, 23 Mei 2013

Caleg ganda pasti tak bisa masuk DCS

12 Parpol Perbaiki berkas Pencalonan di KPU Minahasa

Sebagaimana telah dijadwalkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD bahwa batas akhir masa perbaikan jatuh pada tanggal 22 Mei 2013, kemarin 12 Parpol di Kabupaten Minahsa telah memasukan kelengkapan berkas caleg.

Berkas tersebut akan diverifikasi oleh Kelompok Kerja (POKJA) Pencalonan dan Verifikasi Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa sejak tanggal 23 Mei sampai dengan 29 Mei 2013. Hasil verifikasi inilah yang akan menentukan apakah bacaleg (bakal calon anggota legislatif) dapat masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) atau tidak. DCS akan disusun sejak tanggal 30 Mei sampai 12 Juni 2013.

Senin, 20 Mei 2013

Ini dia 10 Calon Anggota KPU Minahasa

Setelah melalui tahap-tahap seleksi, akhirnya Tim Seleksi Calon KPU Minahasa mengumumkan 10 Nama Calon Anggota KPU Minahasa melalui pengumuman Nomor 05/05/Timselkpu/Min/2013 sebagaimana disampaikan ketua sekretariat tim Seleksi, Dolfie Kereh, SSos.MSi. Berikut pengumuman dimaksud....



Sabtu, 18 Mei 2013

Caleg Yang Bagaimana Yang Harus Mundur ?



Bagi bakal calon anggota DPRD yang berstatus sebagai Hukum Tua dan Perangkat Desa harus mengundurkan diri dari jabatannya dan mengisi surat pernyataan (formulir Model BB-7) dilengkapi dengan SK Pemberhentian Sebagai Hukum Tua atau Perangkat Desa. Apabila SK Pemberhentian belum ada, maka di masa perbaikan, bakal calon yang bersangkutan dapat memasukan Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang bahwa pengunduran dirinya telah diterima dan sementara diproses. SK Pemberhentian harus sudah diterima KPU Kabupaten Minahasa paling lambat di masa perbaikan DCS / masa pengajuan penggantian calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota yaitu paling lambat pada tanggal 01 Agustus 2013 Pukul 16.00 Wita.

Kepada pimpinan parpol agar menanyakan / memverifikasi status pekerjaan / jabatan bakal calon, untuk menghindari tidak terpenuhinya syarat calon karena tidak terpenuhinya syarat pengunduran diri dari pekerjaan / jabatan bagi bakal calon yang wajib mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 dan peraturan KPU.

Bagi bakal calon anggota DPRD yang berstatus sebagai PNS, TNI/Polri dan bakal calon anggota DPRD yang berstatus sebagai direksi, komisaris, dewan pengurus dan karyawan BUMN / BUMD dan pengurus pada Badan Lain yang anggarannya bersumber dari APBN dan / atau APBD harus mengundurkan diri dari jabatannya dan mengisi surat pernyataan (formulir Model BB-4) dilengkapi dengan SK Pemberhentian. Apabila SK Pemberhentian belum ada, maka di masa perbaikan, bakal calon yang bersangkutan dapat memasukan Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang bahwa pengunduran dirinya telah diterima dan sementara diproses. SK Pemberhentian harus sudah diterima KPU Kabupaten Minahasa paling lambat di masa perbaikan DCS / masa pengajuan penggantian calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota yaitu paling lambat pada tanggal 01 Agustus 2013 Pukul 16.00 Wita.

Bagi bakal calon anggota DPRD yang berstatus sebagai PNS dalam Masa Persiapan Pensiun (MPP), apabila di masa perbaikan belum memiliki SK Pensiun, maka calon yang bersangkutan harus memasukan Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang bahwa permohonan pensiun telah diterima dan sementara diproses. SK Pensiun harus sudah diterima KPU Kabupaten Minahasa paling lambat di masa perbaikan DCS / masa pengajuan penggantian calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota yaitu paling lambat pada tanggal 01 Agustus 2013 Pukul 16.00 Wita.

CALEG Pindah Partai Wajib Mengundurkan Diri

from: http://r360x.blogspot.com

Bagi bakal calon anggota DPRD Kab Minahasa, baik yang dalam status sebagai anggota DPRD maupun bukan anggota DPRD, yang berasal dari Parpol yang berbeda harus mengundurkan diri dari Parpol asal, baik Parpol Peserta pemilu 2014 maupun Parpol bukan Peserta Pemilu 2014 yang tidak lolos verifikasi maupun Parpol Peserta Pemilu 2009, tanpa surat persetujuan Parpol asal. Bakal Calon tersebut harus mengisi formulir Model BB-5 yang telah dirubah format isinya sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013;

Anggota DPRD
   Bagi anggota DPRD yang mencalonkan diri di Parpol berbeda harus mengisi Formulir Model BB-5 dengan melampirkan:
-  Surat pengunduran diri dari parpol;
-   Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten / Kota;
-       Surat Keputusan pemberhentian sebagai anggota DPR / DPRD atau surat keterangan Pimpinan DPR / DPRD atau sekretaris DPR / DPRD bahwa pemberhentian sebagai anggota DPR / DPRD telah diterima dan sedang diproses;

     Lampiran berupa: surat pernyataan pengunduran diri dan SK pemberhentian  atau Keterangan Pimpinan / sekretaris DPR/DPRD harus dimasukan di masa perbaikan (9-22 Mei 2013, Pukul 16.00 Wita).
     Bagi bakal calon yang di masa perbaikan baru memasukan surat keterangan pimpinan / sekretaris DPRD, maka Surat Keputusan pemberhentian sebagai anggota DPR/DPRD sudah harus diterima KPU Kabupaten Minahasa paling lambat di masa perbaikan DCS / masa pengajuan penggantian calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota yaitu paling lambat pada tanggal 01 Agustus 2013 Pukul 16.00 Wita.