Bagi
bakal calon anggota DPRD yang berstatus sebagai Hukum Tua dan Perangkat Desa
harus mengundurkan diri dari jabatannya dan mengisi surat pernyataan (formulir Model BB-7) dilengkapi dengan SK
Pemberhentian Sebagai Hukum Tua atau Perangkat Desa. Apabila SK
Pemberhentian belum ada, maka di masa perbaikan, bakal calon yang bersangkutan dapat
memasukan Surat Keterangan dari Pejabat
yang berwenang bahwa pengunduran dirinya telah diterima dan sementara diproses.
SK Pemberhentian harus sudah diterima KPU Kabupaten Minahasa paling lambat
di masa perbaikan DCS / masa pengajuan penggantian calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota yaitu paling lambat pada tanggal 01 Agustus 2013 Pukul 16.00 Wita.
Kepada
pimpinan parpol agar menanyakan / memverifikasi status pekerjaan / jabatan
bakal calon, untuk menghindari tidak
terpenuhinya syarat calon karena tidak terpenuhinya syarat pengunduran diri
dari pekerjaan / jabatan bagi bakal calon yang wajib mengundurkan diri
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 dan peraturan KPU.
Bagi
bakal calon anggota DPRD yang berstatus sebagai PNS, TNI/Polri dan bakal calon
anggota DPRD yang berstatus sebagai direksi, komisaris, dewan pengurus dan
karyawan BUMN / BUMD dan pengurus pada Badan Lain yang anggarannya bersumber
dari APBN dan / atau APBD harus mengundurkan diri dari jabatannya dan
mengisi surat pernyataan (formulir Model
BB-4) dilengkapi dengan SK Pemberhentian. Apabila SK Pemberhentian belum
ada, maka di masa perbaikan, bakal calon yang bersangkutan dapat memasukan Surat Keterangan dari Pejabat yang
berwenang bahwa pengunduran dirinya telah diterima dan sementara diproses. SK
Pemberhentian harus sudah diterima KPU Kabupaten Minahasa paling lambat di masa
perbaikan DCS / masa pengajuan penggantian calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota
yaitu paling lambat pada tanggal 01
Agustus 2013 Pukul 16.00 Wita.
Bagi
bakal calon anggota DPRD yang berstatus sebagai PNS dalam Masa Persiapan
Pensiun (MPP), apabila di masa perbaikan belum memiliki SK Pensiun, maka calon
yang bersangkutan harus memasukan Surat
Keterangan dari Pejabat yang berwenang bahwa permohonan pensiun telah diterima
dan sementara diproses. SK Pensiun harus sudah diterima KPU Kabupaten
Minahasa paling lambat di masa perbaikan DCS / masa pengajuan penggantian calon
Anggota DPRD Kabupaten/Kota yaitu paling lambat pada tanggal 01 Agustus 2013 Pukul 16.00 Wita.