Pada hari ini tanggal 12 Juni 2013 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 203 tentang Perubahan keempat Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual penyelenggaran Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, maka KPU Kabupaten Minahasa menetapkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Minahasa. DCS ini diumumkan ke public dan diberikan kesempatan tanggapan/masukan tertulis dari masyarakat mulai tanggal 14-27 Juni 2013 dengan melampirkan identitas yang jelas.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencaloan Anggota
DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten / Kota sebagaimana diubah dengan
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013, DCS anggota DPRD Kabupaten Minahasa disusun
berdasarkan hasil verifikasi perbaikan persyaratan pencalonan dan berkas calon.
Pada saat masa perbaikan, jumlah bakal calon yang diajukan oleh Partai Politik
berjumlah 316 Bakal. Setelah
dilakukan verifikasi, akhirnya jumlah bakal calon yang ditetapkan dalam DCS
berjumlah 313 orang bakal calon terdiri
dari 188 orang laki-laki dan 125 orang perempuan. Prosentase total
calon perempuan mencapai 39,9 %. Terdapat 3 bakal calon yang digugurkan
dan tidak masuk dalam DCS, masing-masing:
-
1 calon
dari PKB Dapil Minahasa II karena tidak cukup umur.
-
1 calon dari
PKPI Dapil Minahasa II karena ditemukan pencalonan ganda di 2 partai berbeda
dan lembaga legislatif DPRD di Kab/Kota berbeda (Manado).
-
1 calon
dari PAN Dapil Minahasa II karena tidak memenuhi syarat berkas calon.
Berdasarkan tingkat pendidikan dan kelompok umur adalah sebagai berikut:
PENDIDIKAN
|
UMUR
|
|||||||
SMA
|
DIPL
|
S1
|
S2
|
S3
|
< 21
(22 Apr 1992)
|
21-40
(1973-1992)
|
41-60
(1952-1972)
|
60+
(s.d 1951)
|
181
|
14
|
111
|
7
|
0
|
0
|
133
|
170
|
10
|
Berdasarkan Pekerjaan komposisi Bacaleg dalam DCS adalah:
PEKERJAAN
BAKAL CALON
|
|||||||||||
Tani/
Sopir
|
Wartawan
|
IRT
|
Mahasiswa
|
Hukum Tua
|
Pensiunan
|
BUMN /
BUMD
|
Swasta/ Wira swasta
|
PNS
|
PDT
|
advokat
|
Angg DPRD
|
3
|
2
|
8
|
1
|
7
|
30
|
1
|
227
|
3
|
7
|
3
|
21
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar