Si TOU Timou Tumou TOU---Manusia Hidup untuk Memanusiakan Manusia

Rabu, 12 Juni 2013

KPU Minahasa tetapkan 313 Bacaleg Masuk DCS




Pada hari ini tanggal 12 Juni 2013 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 203 tentang Perubahan keempat Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadual penyelenggaran Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, maka KPU Kabupaten Minahasa menetapkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Minahasa. DCS ini diumumkan ke public dan diberikan kesempatan tanggapan/masukan tertulis dari masyarakat mulai tanggal 14-27 Juni 2013 dengan melampirkan identitas yang jelas. 




Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencaloan Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan Kabupaten / Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013, DCS anggota DPRD Kabupaten Minahasa disusun berdasarkan hasil verifikasi perbaikan persyaratan pencalonan dan berkas calon. Pada saat masa perbaikan, jumlah bakal calon yang diajukan oleh Partai Politik berjumlah 316 Bakal. Setelah dilakukan verifikasi, akhirnya jumlah bakal calon yang ditetapkan dalam DCS berjumlah 313 orang bakal calon terdiri dari 188 orang laki-laki dan 125 orang perempuan. Prosentase total calon perempuan mencapai 39,9 %.  Terdapat 3 bakal calon yang digugurkan dan tidak masuk dalam DCS, masing-masing:
-            1 calon dari PKB Dapil Minahasa II karena tidak cukup umur.
-            1 calon dari PKPI Dapil Minahasa II karena ditemukan pencalonan ganda di 2 partai berbeda dan lembaga legislatif DPRD di Kab/Kota berbeda (Manado).
-            1 calon dari PAN Dapil Minahasa II karena tidak memenuhi syarat berkas calon.

Berdasarkan tingkat pendidikan dan kelompok umur adalah sebagai berikut:

PENDIDIKAN
UMUR
SMA
DIPL
S1
S2
S3
< 21
(22 Apr 1992)
21-40
(1973-1992)
41-60
(1952-1972)
60+
(s.d 1951)
181
14
111
7
0
0
133
170
10

Berdasarkan Pekerjaan komposisi Bacaleg dalam DCS adalah:

PEKERJAAN BAKAL CALON
Tani/ Sopir
Wartawan
IRT
Mahasiswa
Hukum Tua
Pensiunan
BUMN / BUMD
Swasta/  Wira swasta
PNS
PDT
advokat
Angg DPRD
3
2
8
1
7
30
1
227
3
7
3
21

Tidak ada komentar:

Posting Komentar