Yolanda tak bisa isi posisi yang ditinggalkan Kuntag
Bawaslu Sulut akhirnya menetapkan sikapnya dalam kasus gugatan sengketa Pemilu yang diajukan pemohon Partai Gerindra Minahasa terhadap SK Penetapan DCT Oleh KPU Minahasa selaku termohon.
Hal ini trrungkap dalam Sidang Sengketa DCT yang digelar di Ruang Sidang Bawaslu Sulut 26 sep 2013 pukul 14.00 wita dipimpin pimpinan msyawarah Herwyn Malonda yang juga adalah Ketua Bawaslu Sulut dengan agenda pembacaan keputusan pendahuluan nomor 04/SP-2/Set.Bawaslu-Sulut/IX/2013.
Keputusan pendahuluan adalah hasil kajian bawaslu terhadap permohonan gugatan sengketa Pemilu yang diajukan pemohon Ir Man Tojo Rambitan dan Lendy Edwin Parengkuan, S.IP selaku Ketua dan Sekretaris Partai Gerindra Minahasa.
Dalam kajiannya Bawaslu sulut menilai Bawaslu berKewenangan menyelesaikan sengketa penetapan DCT yang diajukan Partai Gerindra;
Mengenai Kedudukan para pihak : pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan;
Namun demikian Permohonan yang diajukan oleh Partai Gerindra telah lewat waktu. Dimana gugatan diajukan 5 hari kerja setelah penetapan dct atau 7 hari sejk diterimanya SK KPU Kab Minahasa ttg penetapan DCT. Padahal sesuai psl 15 ay 1 perbawaslu nomor 15 th 2012 sebagaimana diubah dg perbawaslu no 1 thn 2013 ttg Tata Cara Sengketa Pemilu hrsnya gugatan diajukan plg lambat 3 hr kerja sejak SK DCT diterima. Sehingga Permohonan tlh lewat batas waktu.
Atas dasar kajian tersebut Bawaslu Sulut memutuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Dengan putusan ini maka posisi Dennis Kuntag yang telah dianulir dari DCT tidak bisa diisi oleh Yolanda Kalangi sebagaimana usulan Partai Gerindra Minahasa. Dengan demikian keputusan KPU Minahasa yang menetapkan jumlah caleg Gerindra dapil Minahasa I menjadi 8 caleg dari sebelumnya 9 caleg tak tergoyahkan.
Sidang dihadiri oleh 5 Komisioner KPU Minahasa serta Ketua dan Anggota Panwaslu Minahasa dan Sekretaris Gerindra Minahasa