Si TOU Timou Tumou TOU---Manusia Hidup untuk Memanusiakan Manusia

Kamis, 23 Mei 2013

Caleg ganda pasti tak bisa masuk DCS

12 Parpol Perbaiki berkas Pencalonan di KPU Minahasa

Sebagaimana telah dijadwalkan dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD bahwa batas akhir masa perbaikan jatuh pada tanggal 22 Mei 2013, kemarin 12 Parpol di Kabupaten Minahsa telah memasukan kelengkapan berkas caleg.

Berkas tersebut akan diverifikasi oleh Kelompok Kerja (POKJA) Pencalonan dan Verifikasi Calon Anggota DPRD Kabupaten Minahasa sejak tanggal 23 Mei sampai dengan 29 Mei 2013. Hasil verifikasi inilah yang akan menentukan apakah bacaleg (bakal calon anggota legislatif) dapat masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) atau tidak. DCS akan disusun sejak tanggal 30 Mei sampai 12 Juni 2013.



Dalam verifikasi nanti, disamping memeriksa kelengkapan berkas caleg, juga akan diverifikasi apabila ada caleg terdaftar ganda. Berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor: 355/KPU/V/2013 tanggal 21 Mei 2013 maka apabila ditemukan kegandaan bakal calon, baik yang dicalonkan oleh lebih dari 1 Parpol, atau yang dicalonkan pada lebih dari satu lembaga perwakilan, atau dicalonkan pada lebih dari 1 daerah pemilihan  (dapil), atau kombinasi dari ketiga jenis kegandaan tersebut, maka bakal calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat di semua status kegandaannya.

Dengan demikian calon tersebut tidak akan dimasukan dalam DCS. Tidak ada lagi kesempatan memilih salah satu dapil, atau salah satu parpol atau salah satu lembaga perwakilan bagi caleg terdaftar ganda tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar