Si TOU Timou Tumou TOU---Manusia Hidup untuk Memanusiakan Manusia

Sabtu, 18 Mei 2013

Caleg Yang Bagaimana Yang Harus Mundur ?



Bagi bakal calon anggota DPRD yang berstatus sebagai Hukum Tua dan Perangkat Desa harus mengundurkan diri dari jabatannya dan mengisi surat pernyataan (formulir Model BB-7) dilengkapi dengan SK Pemberhentian Sebagai Hukum Tua atau Perangkat Desa. Apabila SK Pemberhentian belum ada, maka di masa perbaikan, bakal calon yang bersangkutan dapat memasukan Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang bahwa pengunduran dirinya telah diterima dan sementara diproses. SK Pemberhentian harus sudah diterima KPU Kabupaten Minahasa paling lambat di masa perbaikan DCS / masa pengajuan penggantian calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota yaitu paling lambat pada tanggal 01 Agustus 2013 Pukul 16.00 Wita.

Kepada pimpinan parpol agar menanyakan / memverifikasi status pekerjaan / jabatan bakal calon, untuk menghindari tidak terpenuhinya syarat calon karena tidak terpenuhinya syarat pengunduran diri dari pekerjaan / jabatan bagi bakal calon yang wajib mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 dan peraturan KPU.

Bagi bakal calon anggota DPRD yang berstatus sebagai PNS, TNI/Polri dan bakal calon anggota DPRD yang berstatus sebagai direksi, komisaris, dewan pengurus dan karyawan BUMN / BUMD dan pengurus pada Badan Lain yang anggarannya bersumber dari APBN dan / atau APBD harus mengundurkan diri dari jabatannya dan mengisi surat pernyataan (formulir Model BB-4) dilengkapi dengan SK Pemberhentian. Apabila SK Pemberhentian belum ada, maka di masa perbaikan, bakal calon yang bersangkutan dapat memasukan Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang bahwa pengunduran dirinya telah diterima dan sementara diproses. SK Pemberhentian harus sudah diterima KPU Kabupaten Minahasa paling lambat di masa perbaikan DCS / masa pengajuan penggantian calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota yaitu paling lambat pada tanggal 01 Agustus 2013 Pukul 16.00 Wita.

Bagi bakal calon anggota DPRD yang berstatus sebagai PNS dalam Masa Persiapan Pensiun (MPP), apabila di masa perbaikan belum memiliki SK Pensiun, maka calon yang bersangkutan harus memasukan Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang bahwa permohonan pensiun telah diterima dan sementara diproses. SK Pensiun harus sudah diterima KPU Kabupaten Minahasa paling lambat di masa perbaikan DCS / masa pengajuan penggantian calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota yaitu paling lambat pada tanggal 01 Agustus 2013 Pukul 16.00 Wita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar