Jumat, 11 November 2016
GELIAT PROGRAM KPU MINAHASA DALAM TERAWANG www.kpu.go.id
Click And Read for More Info:
http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2016/5416/Harmoni-Sosial-Politik-Menyongsong-Tahapan-Pilkada-Minahasa
http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2016/5417/Mahasiswa-S2-TKP-Unsrat-Timba-Ilmu-di-KPU-Minahasa/kpu-dalam-berita
http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2016/5426/KPU-Minahasa-Gagas-Pendidikan-Pemilih-Berkelanjutan-Berbasis-Komunitas
http://www.kpu.go.id/index.php/post/read/2016/5425/Reformasi-Birokrasi-dan-Akuntabilitas-Institusisional-KPU-Minahasa
Rabu, 21 Oktober 2015
JADWAL KAMPANYE PILGUB SULUT 2015
Jumat, 18 September 2015
DPS PILGUB MINAHASA CAPAI 283.891
Dari rekapitulasi tersebut, diperoleh jumlah total DPS dari 25 Kecamatan mencapai 283.891, dengan total pemilih laki-laki 142960, dan perempuan 140931 orang. Data tersebut menurutnya, akan diumumkan kepada masyarakat.
"Nanti nama-namanya kita akan cetak, dan kita tempelkan di desa, kemudian diberikan kesempatan kepada masayarakat untuk memberikan tanggapan," ujarnya. Pemberi tanggapan, bisa memasukkan tanggapannya ke PPS, beserta dengan identitas.
"Kalau ada tanggapan dari masyarakat, misalnya ada pemilih yang belum terdata, kita akan tambahkan, dan kalau misalnya terdata tapi sudah tidak ada, ya akan dihapus, jadi DPS bisa bertambah atau berkurang," jelas dia. (tribunmanado/alpen martinus)
Selasa, 25 Agustus 2015
DAFTAR LOKASI PEMASANGAN APK PILGUB SULUT TINGKAT KABUPATEN MINAHASA
Berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemkab Minahasa dan KPU Kabupaten Minahasa Nomor: 12 Tahun 2015 dan 01/SKB/KPU-MIN/2015 yang ditandatangani Bupati Minahasa, Drs. Jantje Wowiling Sajouw, MSI dan Ketua KPU Kabupaten Minahasa, Meidy Tinangon, MSi, berikut daftar lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) baliho untuk kabupaten Minahasa:
- Kompleks Terminal Tondano
- Kompleks Perempatan Boulevaard Tondano
- Pusat Kota Kawangkoan
- Kompleks Taman Cita Waya Langowan
- Kompleks Tikungan Desa Pineleng 1 Kec. Pineleng
Senin, 04 Mei 2015
Ini dia jadwal wawancara calon anggota PPK Kabupaten Minahasa
SELASA, 5 MEI 2015
09.00-12.00
1. TOMBULU
2. PINELENG
3. MANDOLANG
4. TOMBARIRI TIMUR
5. TOMBARIRI
13.00-SELESAI
1. TONDANO TIMUR
2. TONDANO SELATAN
3. TONDANO UTARA
4. TONDANO BARAT
RABU, 6 MEI 2015
09.00-12.00
1. KAKAS BARAT
2. KOMBI
3. LEMBEAN TIMUR
4. KAKAS
13.00-SELESAI
1. LANGOWAN SELATAN
2. LANGOWAN UTARA
3. REMBOKEN
4. ERIS
KAMIS, 7 MEI 2015
09.00-12.00
1. TOMPASO
2. TOMPASO BARAT
3. LANGOWAN TIMUR
4. LANGOWAN BARAT
13.00-SELESAI
1. SONDER
2. KAWANGKOAN UTARA
3. KAWANGKOAN BARAT
4. KAWANGKOAN
Senin, 16 Februari 2015
PRESS RELEASE: LAKIP KPU MINAHASA
Nomor: 003/SP/KPU-Min/II/2015
tentang:
LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LAKIP)
KPU KABUPATEN MINAHASA TAHUN 2014
"Realisasi Kinerja Capai 96,73% KPU Minahasa Masuk kategori BERHASIL"
Jumat, 27 September 2013
Bawaslu Tolak Gugatan Gerindra Minahasa
Yolanda tak bisa isi posisi yang ditinggalkan Kuntag
Bawaslu Sulut akhirnya menetapkan sikapnya dalam kasus gugatan sengketa Pemilu yang diajukan pemohon Partai Gerindra Minahasa terhadap SK Penetapan DCT Oleh KPU Minahasa selaku termohon.
Hal ini trrungkap dalam Sidang Sengketa DCT yang digelar di Ruang Sidang Bawaslu Sulut 26 sep 2013 pukul 14.00 wita dipimpin pimpinan msyawarah Herwyn Malonda yang juga adalah Ketua Bawaslu Sulut dengan agenda pembacaan keputusan pendahuluan nomor 04/SP-2/Set.Bawaslu-Sulut/IX/2013.
Keputusan pendahuluan adalah hasil kajian bawaslu terhadap permohonan gugatan sengketa Pemilu yang diajukan pemohon Ir Man Tojo Rambitan dan Lendy Edwin Parengkuan, S.IP selaku Ketua dan Sekretaris Partai Gerindra Minahasa.
Dalam kajiannya Bawaslu sulut menilai Bawaslu berKewenangan menyelesaikan sengketa penetapan DCT yang diajukan Partai Gerindra;
Mengenai Kedudukan para pihak : pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan;
Namun demikian Permohonan yang diajukan oleh Partai Gerindra telah lewat waktu. Dimana gugatan diajukan 5 hari kerja setelah penetapan dct atau 7 hari sejk diterimanya SK KPU Kab Minahasa ttg penetapan DCT. Padahal sesuai psl 15 ay 1 perbawaslu nomor 15 th 2012 sebagaimana diubah dg perbawaslu no 1 thn 2013 ttg Tata Cara Sengketa Pemilu hrsnya gugatan diajukan plg lambat 3 hr kerja sejak SK DCT diterima. Sehingga Permohonan tlh lewat batas waktu.
Atas dasar kajian tersebut Bawaslu Sulut memutuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Dengan putusan ini maka posisi Dennis Kuntag yang telah dianulir dari DCT tidak bisa diisi oleh Yolanda Kalangi sebagaimana usulan Partai Gerindra Minahasa. Dengan demikian keputusan KPU Minahasa yang menetapkan jumlah caleg Gerindra dapil Minahasa I menjadi 8 caleg dari sebelumnya 9 caleg tak tergoyahkan.
Sidang dihadiri oleh 5 Komisioner KPU Minahasa serta Ketua dan Anggota Panwaslu Minahasa dan Sekretaris Gerindra Minahasa